Makalah Al-'adat Al-Muhakkamah
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Qaqaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqih) adalah suatu hukum kully (menyeluruh) yang mencakup intisari hukum-hukum fiqih. Qowaidul fiqhiyah mempunyai beberapa kaidah, diantaranya adalah seperti pembahasam dalam maklah ini yaitu al’adah al-muhakkah (adat atau kebiasaan itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tubuh dan berkembang di dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nila-nilai yang berkembang didalam masyarakat. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqih menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih sehingga dapat dengan bijak dalam menerapkan hukum fiqih dalam waktu, tepat, situasi, dan kondisi yang sering berubah-ubah. Dan dengan memahami kaidah fiqih, kita akan lebih bijak di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, dan lebih khususnya budaya (adat atau kebiasaan) serta lebih mudah mencari solusi terhadap masalah-masalah yang ...
Comments
Post a Comment